Gadis Belia Digilir 11 Pemuda Tanggung, Adegan Juga Direkam
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MAJALENGKA - Pemerkosaan bergilir menimpa seorang gadis belia yang dilakukan oleh 11 pemuda tanggung di areal persawahan.
Pemerkosaan bergilir terjadi di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Polres Majalengka mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku AA (12) mengajak korban ke areal persawahan.
Ketika korban berada di tanggul sawah Desa Kertasari, disitulah pelaku menghubungi teman-temannya untuk datang dan melakukan pemerkosaan bergilir.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Afandi mengatakan, korban dijemput pada 16, Oktober 2021 siang hari.
“Di lokasi itu, pelaku AA menghubungi teman-temannya,” kata Kapolres, dalam jumpa pers, Rabu, 2 Februari 2022, dikutip dari radarcirebon.com.
Korban lantas dicekoki minuman keras jenis ciu sehingga mabuk parah.
Dalam keadaan mabuk berat, para pelaku yang masih ABG itu kemudian melakukan pemerkosaan bergilir.
Bejatnya, tidak hanya melakukan pemerkosaan bergilir, adegan tersebut juga direkam oleh pelaku AA.
Mirisnya para pelaku masih dibawah umur, mereka pun dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan perbuatannya.
RK yang baru berusia 15 tahun, kemudian RMF berusia 13 tahun dan AJF berusia 15 tahun.
MAJALENGKA, FIN.CO.ID -- Pemerkosaan bergilir menimpa seorang gadis belia yang dilakukan oleh 11 pemuda tanggung di areal persawahan.
Pemerkosaan bergilir terjadi di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Polres Majalengka mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku AA (12) mengajak korban ke areal persawahan.
Ketika korban berada di tanggul sawah Desa Kertasari, disitulah pelaku menghubungi teman-temannya untuk datang dan melakukan pemerkosaan bergilir.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Afandi mengatakan, korban dijemput pada 16, Oktober 2021 siang hari.
“Di lokasi itu, pelaku AA menghubungi teman-temannya,” kata Kapolres, dalam jumpa pers, Rabu, 2 Februari 2022, dikutip dari radarcirebon.com.
Korban lantas dicekoki minuman keras jenis ciu sehingga mabuk parah.
Dalam keadaan mabuk berat, para pelaku yang masih ABG itu kemudian melakukan pemerkosaan bergilir.
Bejatnya, tidak hanya melakukan pemerkosaan bergilir, adegan tersebut juga direkam oleh pelaku AA.
Mirisnya para pelaku masih dibawah umur, mereka pun dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan perbuatannya.
RK yang baru berusia 15 tahun, kemudian RMF berusia 13 tahun dan AJF berusia 15 tahun.(FIN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: