Korban Binary Option Rugi Puluhan Juta, Ada 14 Ribu Member Kapten Vincent di Aplikasi OxTrade
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -
Vincent Raditya alias Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya dilaporkan atas dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi OxTrade.
Korbannya pun membeberkan bahaimana cara kerja di aplikasi tersebut. Salah satunya, yang melaporkan kasus itu ialah Federico Fandy.
Melalui kuasa hukum Federico Fandy, Prisky Riuzo Situru mengatakan, Kapten Vincent, sengaja membagikan tautan grup media sosial yang berisi pengguna Oxtrade. Jumlahnya ada belasan ribu pengguna.
Dalam keterangan grup tersebut, Kapten Vincent tertulis sebagai owner atau pemilik.
BACA JUGA : Viral Dugaan Aksi Bully di Sekolah Al Azhar Jambi, Begini Penjelasan Pihak Sekolah
BACA JUGA : Affiliator Oxtrade Kapten Vincent Dipolisikan, Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang
"Setelah masuk dalam grup trading ini, ada beberapa member dengan jumlah lebih dari 14 ribu," kata Prisky dikutip dari jpnn.com.
Berdasar pengakuan korban, pemilik nama asli Vincent Raditya tersebut menjadi guru di grup. Dia mengajar dan mengedukasi cara bermain Oxtrade.
"Di sini sangat jelas bagaimana prosedur cara bermain, dan klien kami mengikuti ajaran-ajarannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kapten Vincent alias Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok salah satu aplikasi binary option.
BACA JUGA : Berkas Lukman, Tersangka KDRT di Jelutung Dikirim ke JPU
BACA JUGA : 764 Kasus dan 1.036 Pelaku Terjaring Selama Operasi Pekat I Siginjai 2022
Vincent yang juga influencer itu dilaporkan oleh salah seorang korban bernama Federico Fandy.
Tim hukum Federico Fandy, Riswal Saputra menyatakan dugaan kasus yang menjerat Vincent persis seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kapten Vincent terindikasi menjadi afiliator aplikasi binary option.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: