Penyandang Disabilitas Harus Punya Tempat

Penyandang Disabilitas Harus Punya Tempat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Semua orang berhak mendapat keadilan dan hak yang sama. Khususnya penyandang disabilitas di Jambi. Untuk itu, perlu penguatan dari pemerintah memfasilitasi itu, termasuk jaminan kerja mereka agar merasakan hal yang sama dengan yang lainnya.

Jambi perlu melakukan upaya yang mengatur hal itu, dan berlandaskan hukum yang tepat. Untuk mensejahterakan disabilitas, DPRD Provinsi Jambi mengusulkan perda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas untuk disahkan.

Usulan perda tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Provinsi Jambi. Anggota DPRD Provinsi Jambi perwakilan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Supriyanto mengatakan, saat ini banyak penyandang disabilitas yang belum diperhatikan. Dipandang lemah.

“Sehingga perlu dibentuk perda itu untuk memenuhi hak mereka peyandang disabilitas,” kata dia, Kamis (14/10). Salah satu hak mereka, mendapatkan pendidikan yang sama. Dengan perda itu bertujuan untuk mendorong penguatan di sekolah-sekolah SLB.

Selanjutnya, hak di bidang olahraga. Kata dia, banyak disabilitas yang juga memiliki prestasi yang baik dan bisa mengharumkan nama daerah. Kemudian, yang paling penting yakni hal disabilitas di bidang infrastruktur, seperti jalur khsusus disabilitas di jalan umum.

Pasalnya, sampai sekarang di Jambi belum ada jalan khsusus disabilitas seperti kota-kota besar lainnya. Ini perlu didorong, menurutnya ini perlu di dorong. “Termasuk di gedung-gedung atau instansi yang juga harus memberikan pelayanan terbaik khsusus disabilitas, dan jalur khususnya,” tambahnya.

Perda ini juga akan mengatur terntang hak kerja bagi penyandang disabilitas. Dakan menekankan kepada pihak perusahaan dan instansi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PNS yang membuka lapangan pekerjaan, juga dimasukkan beberapa persen untuk penyandang disabilitas itu.

Minimal, instansi pemerintah menerima dua persen pegawai atau orang penyandang disabilitas, sementara untuk perusahaan atau pihak swasta minimal satu persen. Dia mencontohkan, jika ada instasi atau perusahaan membuka lowongan pekerjaan sebanyak 400 orang, minimal ada dua atau satu persen dari jumlah tersebut penyandang disabilitas.

“Itu diwajibkan jika perda tersebut sudah diberlakukan, sehingga disabilitas bisa mendapatkan hak yang seharusnya dia dapatkan,” sebutnya. Selain itu, ada lima ranperda lagi yang diusulkan oleh dewan untuk disahkan menjadi perda, diantaranya ranperda penyelenggaraan kearsipan Provinsi Jambi. Supriyanto menyebutkan saat ini banyak asset daerah Provinsi Jambi yang berantakan dan belum tersusun rapi. Dia berharap, dengan adanya perda kearsipan ini, sejarah Jambi bisa tertata dan terarsip dengan baik.

Tujuan perda itu bisa mengumpulkan arsip sejarah daerah Jambi yang tercecer, sehingga kearsipan dilingkungan pemerintahan dapat disusun denga rapi. Selanjutnya, ada usulan perda lainnya yakni penyelenggaraan perhubungan Provinsi Jambi, kemudian penjaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan dan pencabutan perda Provinsi Jambi, diantaranya yakni perpanjangan kontrak tenaga asing dan lain sebagainya. Terakhir, yakni rancangan RPJMD 2021-2026.

“Sekarang masih dibahas dan belum disahkan, mudahan akhir tahun atau desember mendatang sudah bisa disahkan dan tahun depan bisa dilaksanakan dengan baik,” tandasnya. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: