764 Kasus dan 1.036 Pelaku Terjaring Selama Operasi Pekat I Siginjai 2022

764 Kasus dan 1.036 Pelaku Terjaring Selama Operasi Pekat I Siginjai 2022

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selama Operasi Peyakit Masyarakat (Pekat) I Siginjai Tahun 2022, Polda Jambi bersama Polres jajaran mengungkap total 764 kasus dengan 1.036 orang pelaku. Dari ratusan kasus yang diungkap, penjualan Minuman Keras (Miras) mendominasi dengan 449 kasus.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto melalui Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan bahwa ada 137 kasus parkir liar dengan 149 pelaku.

"Kemudian ada 14 kasus perjudian dengan 21 pelaku, pungutan liar 29 kasus dengan 31 pelaku, kemudian ada kasus asusila yakni 66 kasus dengan 232 pelaku dan terakhir 69 kasus premanisme dengan 86 pelaku," kata Ipda Alam, Kamis (31/3).

Dari 1.036 pelaku tersebut, sebanyak 24 pelaku kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan sementara. Sementara 1.008 pelaku sisanya, diberikan pembinaan.

Baca Juga: Berkas Lukman, Tersangka KDRT di Jelutung Dikirim ke JPU

Baca Juga: 9 Saksi Diperiksa, KPK Dalami Penerimaan Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi Tahun 2017

"Dari total pelaku ini, 38 diantaranya merupakan Target Operasi (TO), sementara sisanya kita amankan dari hasil operasi. Diharapkan setelah dilakukan operasi Pekat ini, situasi Kamtibmas masyarakat dapat tertib dan aman, utamanya menjelang bulan Ramadan ini," pungkasnya.

Selama operasi Pekat, Tim Gabungan Polda Jambi setiap malamnya menyisir hotel, kos, club malam hingga tempat-tempat menjual Miras tanpa izin. Dalam operasi ini, Tim Gabungan Polda Jambi mendapati banyak pasangan bukan suami istri yang terjaring, kemudian ada beberapa perempuan yang terindikasi terlibat prostitusi.

Warung penjual miras juga beberapa kali disatroni petugas gabungan. Para pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa izin, kemudian diminta untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: