Berkas Lukman, Tersangka KDRT di Jelutung Dikirim ke JPU
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengirimkan berkas tersangka Lukman Hapani (33), yang terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi yang dihimpun dari Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengirimkan berkas yang bersangkutan kepada JPU beberapa hari lalu.
"Iya benar, untuk berkasnya sudah kita kirimkan ke JPU. Saat ini berkasnya sudah di Jaksa, untuk dipelajari," katanya, Kamis, 31 Maret 2022.
Fajar menambahkan, setelah berkas yang bersangkutan dikirimkan, pihaknya saat ini masih menunggu P21 untuk pelimpahan tersangka beserta barang buktinya.
Baca Juga: 9 Saksi Diperiksa, KPK Dalami Penerimaan Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi Tahun 2017
Baca Juga: Affiliator Oxtrade Kapten Vincent Dipolisikan, Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang
Sebelumnya, seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kawasan Lorong Tukang Jahit, Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang mengakibatkan korban (istri) mengalami luka lebam di bagian muka dan kaki, diamankan.
Identitas tersangka bernama Lukman Hapani (33), pria, seorang karyawan swasta, warga Jln. Abd Chatab 26 Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Sedangkan identitas korban bernama Siti Rohaya (43), wanita, ibu rumah tangga, warga Jl. Abd Laman RT 25 Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: