Berjualan di Akses Masuk RSUD H Hanafie
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO,JAMBI - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo, menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Kamis (14/10).
Penertiban ini dilakukan, lantaran sebelumnya para PKL tersebut banyak berjualan dan menggelar dagangannya di sepanjang trotoar dan bahu jalan, akses pintu masuk RSUD H. Hanafie, Muarbungo.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, H. Indones mengatakan, pihaknya melaksanakan penertiban PKL di depan rumah sakit umum, dengan sasaran penertiban PKL bertempat di Jl. Teuku Umar No.88, kelurahan Pasirputih, kecamatan Pasar Muarabungo.
"Karena sudah mengganggu akses warga mau masuk ke rumah sakit, dan mengganggu keindahan rumah sakit ini," katanya.
Hasilnya, petugas Satpol PP menetibkan 9 PKL, dan sudah diberikan teguran serta pemberitahuan. Dalam surat kepada para PKL tersebut, dikatakan jika masih juga tidak mengindahkan himbauan, maka akan diberikan sanksi tegas
"Kami memberikan teguran dan himbauan, kemudian menggeser lapaknya. Jangan sampai mengganggu jalan. PKL melanggar Perda berjualan di trotoar dan bahu jalan," ungkapnya.
Indones menyebut, pihaknya akan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali teguran, agar PKL tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan. Dia Berharap, adanya razia penertiban ini dapat mengedukasi PKL untuk turut menjaga tata keindahan kota.
"Jika masih ada pedagang nekat berjualan di trotoar, maka akan diambil tindakan tegas. Kami akan terus melakukan pemantauan rutin di jalan kota Muarabungo," tandasnya. (Mai/enn).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: