Selama Puasa, Jam Kerja ASN Pemprov Jambi Hanya Berkurang 1 Jam
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mendekati bulan puasa ramadan, Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan kebijakan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi yang lebih cepat dari biasanya.
Selama bulan puasa ramadan nanti, Pemprov Jambi hanya bekerja sampai pukul 15.00 dari yang sebelumnya mencapai pukul 16.00.
"Jam kerja dikurangi satu jam selama bulan puasa, ini juga sudah disebar ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Sudirman, Sekda Provinsi Jambi, Kamis 31 Maret 2022.
Lanjutnya, untuk awal masuk pukul 07.30 pagi ASN Pemprov Jambi sudah harus masuk kerja seperti biasa. Namun untuk pulangnya bisa lebih cepat.
Baca Juga: Studi Kelayakan Stadion Belum Selesai, Sekda Provinsi Jambi: Masih Proses Tender
Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan, Wako Fasha: Tetap Patuhi Prokes
"Ini berlaku hanya selama ramadan saja, nanti akan normal kembali setelah ramadan," tambahnya.
Diketahui, untuk perangkat daerah yang berlakukan kerja lima hari, dari Senin sampai Kamis masuk pada pukul 07.30 sampai pukul 15.00.
Sementara untuk jam istirahat pada pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Kemudian untuk di hari Jumat masuk pada pukul 07.30 dan pulang pada pukul 11.30.
Selanjutnya, untuk perangkat daerah atau OPD yang menerapkan enam hari kerja dari hari Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul 07.30 sampai pukul 14.00.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Besok Truk Batu Bara Dilarang Isi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi
Baca Juga: Razia Pekat di Tanjab Timur, Sepasang Kekasih Diamankan Saat Berduaan di Taman
Sementara untuk jam istirahat pada pukul 12.00 sampai 14.45. "Paling ada perbedaan sekitar 15 menit lebih cepat dari lima hari kerja saja," tandasnya. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: