Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan, Wako Fasha: Tetap Patuhi Prokes
"Salat Ied di lapangan atau di masjid boleh dilakukan dengan mematuhi prokes dan memakai masker," ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar pengurus masjid untuk rajin membersihkan tempat ibadahnya masing-masing. Seperti menyemprot cairan disinfektan.
Baca Juga : Roby Satria Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Personel Geisha Buka Suara
Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Agung Pratama mengatakan, pihaknya sudah memetakan dan melihat berbagai potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama bulan ramadan. Dirinya meminta kepada seluruh Jajaran Forkopimda bersama dengan Pemkot Jambi untuk saling bersinergi dan berkomitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas Kota Jambi termasuk terhadap ancaman kebakaran dan aksi pencurian yang sering terjadi.
"Salah satu kerawanan yang kerap terjadi itu ada di pasar bedug yaitu kemacetan. Pasti akan banyak sekali muncul pasar-pasar bedug yang dikelola masyarakat. Kemudian pada saat masyarakat melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau mushola, dengan meninggalkan rumah masing-masing. Untuk itu kami sudah menyiapkan anggota untuk melaksanakan tarawih keliling dan patroli ke perumahan-perumahan. Hal ini untuk menghindari aksi pencurian dan juga dengan tindak kejahatan lain," jelasnya.
Kesiapsiagaan dari anggota Polri itu akan terus disiagakan hingga menyambut lebaran Idul Fitri. Sehingga masyarakat bisa beribadah dengan lebih khusuk.
Ketua MUI Kota Jambi, Kaspul Anwar menyerukan saf salat berjamaah di masjid dan musala yang berjarak akibat pandemi Covid-19 kembali dirapatkan. Hal itu sesuai dengan petunjuk dari MUI pusat.
Baca Juga : Roy Suryo Pertanyakan Kehadiran Presiden Joko Widodo di APDESI yang Tak Sah
Baca Juga : Breaking News! Mulai Besok Truk Batu Bara Dilarang Isi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi
"Kita harus menyadari bahwa COVID-19 masih ada di sekitar kita dan oleh karena itu kita tetap harus selalu waspada, masker tidak boleh dilepas, prokes harus selalu dijaga," terangnya.
Dia juga menuturkan, sesuai dengan arahan dan juga fatwa MUI pusat, bahwa masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan boleh melakukan vaksinasi dan tidak membatalkan puasa. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: