TPP ASN Belum Dibayar, Ini Penjelasan Sekda Tanjab Barat
KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat hingga kini belum terima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari dan Februari bahkan bulan Maret ini. Hal itu disebabkan adanya perubahan sistem regulasi.
Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Agus Sanusi. Ia mengatakan belum cairnya TPP ini karena adanya perubahan sistem. Kondisi tersebut dikatakan Sekda tidak hanya terjadi di Tanjab Barat namun juga di kabupaten kota lainya.
"TPP ini sebenarnya tidak ada masalah, cuma persoalanya ada sedikit perubahan regulasi. Bahwa sekarang tidak bisa lagi mengajukan secara manual. Sekarang sudah harus menggunakan sistem aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (red.SIMONA) sebagai alat bantu dalam mentapkan nilai besaran dasar TPP, untuk bisa mencairkan TPP harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri,” katanya Kamis, 31 Maret 2022.
Mekanisme pencairan prosesnya, yakni pemerintah daerah lewat bagian organisasi mengisi data pada aplikasi SIMONA. Data tersebut meliputi usulan persetujuan TPP.
Baca Juga: Razia Pekat di Tanjab Timur, Sepasang Kekasih Diamankan Saat Berduaan di Taman
Baca Juga: 3 Kali Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Begini Nasib Roby Satria di Geisha
"Pemda melakukan input penjabaran TPP di aplikasi SIMONA. Selanjutnya Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Agus, Biro Ortala bersurat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIPD.
Kemudian, dari Kemendagri mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk bisa mendapat rekomendasi. Bila sudah ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan, lalu Kemendagri menyerahkan rekomendasi dan dapat dilakukan proses pencairan TPP.
"Dari usulan yang diajukan, dicek beban kerja pegawai termasuk kemampuan daerah untuk memberikan TPP,” kata dia.
Baca Juga: Affiliator Oxtrade Kapten Vincent Dipolisikan, Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang
Baca Juga: Wow! Ini 3 Manfaat Bunga Pepaya Dicampur Madu, Nomor 3 Ibu Pasti Senang
Sekda mengakui bahwa saat ini pengajuan rekomendasi sudah di Kementerian Keuangan. "Mudah-mudahan segera bisa cair. Kami harap para pegawai untuk bersabar. Terkait TPP ini kami sudah berproses. Rekomendasi ini berlaku untuk satu tahun anggaran, memang diawal proses agak lama, namun bulan berikutnya bisa langsung dilakukan pencairan,” tandasnya.(rul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: