Tak Boleh Lagi Isi BBM di Dalam Kota, Ini Daftar SPBU untuk Kendaraan Roda 6

Tak Boleh Lagi Isi BBM di Dalam Kota, Ini Daftar SPBU untuk Kendaraan Roda 6

Jambi, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Guna mengurangi antrean truk yang mengisi solar subsidi di SPBU, Polda Jambi dan Pemkot Kota Jambi bersinergi untuk melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

"Kita sudah melakukan rapat bersama dengan jajaran Pemkot untuk menekan antrean di SPBU sehingga tidak menimbulkan kemacetan," jelas Mulia Prianto saat dikonfirmasi, Kamis 31 Maret 2022.

Dikatakan Mulia Prianto, Dirlantas Polda Jambi kemudian mengadakan rapat bersama Pemkot Jambi yang dipimpin Walikota Jambi di kantor BKPSDM Pemkot Jambi tentang penertiban dan penjualan solar di SPBU dalam kota Jambi.

Baca Juga: Breaking News! Mulai Besok Truk Batu Bara Dilarang Isi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi

Baca Juga: Razia Pekat di Tanjab Timur, Sepasang Kekasih Diamankan Saat Berduaan di Taman

"Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan Instruksi Walikota Jambi, Nomor :

08/INS/IV/HKU/2022 mulai besok 1 April 2022 sudah diberlakukan aturan di mana tidak ada armada angkutan batu bara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota, " kata Mulia.

Pengecualian hanya di 5 SPBU pada jalan lingkar barat dan selatan dan di batasi maksimal 40 liter.

"Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain Tilang terhadap kendaraan, Surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha dan Pencabutan izin operasional SPBU," tegasnya.

Mulia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.

Berikut ini lokasi Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan pada SPBU sebagai berikut:

1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X;

2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: