Soal Ratusan Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris, Ini Respon Kemenag
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono, meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menjelaskan lebih lanjut terkait pernyataannya soal 198 pesantren yang terhubung dengan kelompok terorisme.
Sebab, menurutnya tidak semua pesantren memiliki izin dari Kemenag, jadi apakah betul terafiliasi atau tidak itu masih belum jelas.
“Kami sudah coba tracking dari yang sudah disebutkan BNPT itu, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya perlu kesamaan (data) dulu,” katanya.
Diketahui, pesantren yang termasuk lembaga sosial ini dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Kalau betul-betul pesantren ikuti regulasi negara, kami kan dalam UU menyebutkan bahwa kami menyiapkan izin operasional. Sekadar contoh, itu di Sulawesi yang jumlahnya sangat banyak itu juga tidak semua punya izin operasionalnya,” jelas Waryono.
“Jadi ini perlu clear, karena pesantren kan sama seperti lembaga sosial lain ya, tumbuh dari masyarakat, tapi dalam konteks regulasi negara kan, kita perlu (bertugas) menegakkan,” pungkasnya.(jabarekspres.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: