2 Tempat Karoke di Merangin Disegel, Wanita Penghibur dan Minol Diamankan
Dikatakan Rudi, penindakan sesuai Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum karena menjual minuman beralkohol (Minol) dan wanita pemandu karoke atau Wanita Penghibur.
"Karena dia melayani ada Minol, ada juga menyediakan eskort (wanita penghibur, red) maka kita segel," kata Rudi didampingi pejabat di jajaran Satpol PP Merangin.
Penyegelan ini, lanjut Rudi bersifat sementara dan hanya akan berlangsung selama bulan suci Ramadan.
"Selama Ramadan akan ditutup total," tegas Rudi lagi. (min/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: