Kemendikbudristek Sebut Madrasah Tak Dihapus dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasannya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Lenyapnya madrasah dari RUU Sisdiknas ditanggapi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mereka menyebut bahwa tak menghapus atau melenyapkan istilah ‘madrasah’ di Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal ini dikatakan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Dia menegaskan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
Kata dia, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.
BACA JUGA : Madrasah Dihapus dari Draf RUU, Wakil Ketua MPR HNW Kritik Nadiem Makarim
BACA JUGA : PDIP Bikin Demo Masak Tanpa Minyak Goreng, Malah Dianggap Jijik dan Memalukan
Namun, katanya, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Maret 2022.
Dia menambahkan penyusunan RUU Sisdiknas dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.
Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.
BACA JUGA : Buruan Cek, Saham Apa Saja yang Bisa Dikoleksi, IHSG Berpeluang Menguat
BACA JUGA : Pemecatan Dokter Terawan, Kemenkes Pastikan Turun Tangan
”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," jelasnya.
Sebelumnya, draf RUU Sisdiknas mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Pasalnya dalam draf tersebut tidak mencantumkan kata "madrasah" seperti halnya dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: