Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Selanjutnya Pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 2 dan atau 3 dan atau 5 Ayat 1 dan atau 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cuy/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: