Usai Diperiksa, Edy Mulyadi Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim
JAKARTA - Youtuber Edy Mulyadi akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Sebelum ditahan di rutan Bareskrim, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Edy menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Edy dijebloskan ke tahanan, karena penyidik mengkhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya, Senin, 31 Januari 2022 malam.
Ramadhan mengatakan, penyidik juga langsung menahan Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelum diperiksa sebagai saksi, Edy meyakini dirinya bakal langsung ditahan.
Edy yakin telah menjadi incaran pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kritiknya.
"Iya saya menduga (langsung ditahan, red). tapi saya tidak berharap. Persiapannya saya bawa ini, saya bawa pakaian," kata Edy sebelum diperiksa.
Edy tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Edy sempat menyampaikan permintaan maaf apabila ada perkataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan.
Edy Mulyadi penuhi panggilan Mabes Polri-Issak Ramdhani-fin.co.id
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," ujarnya.
Kasus yang menjerat Edy terkait ucapannya yang membuat masyarakat marah. Edy menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: