Tak Diterima di PT Ocean Petro Energi, Anggota DPRD Kota Jambi Malah Diancam
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - PT Ocean Petro Energi yang beralamatkan di Jalan Dr Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Jumat (8/10) dikunjungi anggota Komisi III DPRD Kota. Ini terkait keluhan warga akan limbah dan izin usaha.
Sebelumnya, pada Jumat (1/10) lalu, perusahaan ini sudah diberi peringatan oleh Komisi III DPRD Kota. Tapi dari perusahaan keberatan, dan meminta waktu untuk persiapan. Sebagai gantinya, kemarin menjadi waktu kunjungan.
Dalam rombongan, ada Joni Ismed, Umar Faruk, Junaidi Singarimbun, dan Yassir. Namun, setelah mereka tiba di sana pukul 14.00, pintu tidak dibuka. Penjaga bersikeras menolak. Akhirnya datang seorang pria berkulit gelap, baju hitam dari arah luar.
Dia mengaku sebagai humas PT Ocean Petro Energi. Dia mengancam para anggota dewan itu, akan memanggil preman Paalmerah. "Kita di sini ada etika pak. Jangan sembarangan masuk. Nanti saya panggil preman sini, habislah kalian," ucap pria yang mengaku bernama Hari itu.
Dia pun memerintahkan penjaga pintu untuk tidak membukakan pintu, sebelum mendapat perintahnya. "Jangan bukakan pintu, sebelum saya suruh. Saya bilang jangan, jangan bukakan," perintahnya.
Sementara itu, staff Komisi III DPRD Kota, Suci, mengatakan bahwa waktu yang diberikan pihaknya pada perusahaan untuk persiapan sudah cukup. "Dari Jumat lalu kita sudah ke sini. Dia minta waktu kita kasih seminggu. Seharusnya itu sudah cukup," ucapnya.
Hingga pukul 15.00, pintu belum juga dibuka. Komisi III DPRD Kota, BNPB, Satpol PP, masih di luar. Hingga akhirnya, rombongan memutuskan untuk membuat surat panggilan kedua.
“Daripada kita di sini menunggu, yang punya tidak datang juga. Kita akan buatkan surat panggilan, kalau masih begini juga samapi tiga kali, maka kami akan bawa rombongan. Ini ada aturannya, kalau mereka melanggar kita bisa lakukan lebih dari yang hari ini,” jelas Ketua DPRD Kota Jambi, Umar Faruk.
Di sisi lain, Camat Pallmerah, Amran mengaku bahwa PT Ocean Petro Energi sangat tertutup beraktifitas. Sementara izin usahanya sudah tidak berlaku lagi.
“Saya tahunya dari 2013 kemarin PT ini berdiri, ada izinnya. Selang 5 tahun, izin harus diperbarui, dan hanya ada izin gedung. Aktivitas mereka di dalam sangat tertutup. Ditinjau dari google maps, itu tampak beberapa barang-barang. Kita tidak tahu, apa yang mereka lakukan di dalam. Warga pun tidak mengajukan keluhan ke pihak kita,” jelasnya. (mg02/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: