Ke Dukcapil, Wajib Sudah Vaksin

Ke Dukcapil, Wajib Sudah Vaksin

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sejak Oktober lalu, kartu vaksin sudah menjadi syarat wajib untuk masuk ke beberapa tempat. Di sejumlah mall, aturan ini sudah diterapkan sejak awal bulan.

Bertahap, Pemkot Jambi mulai meluaskan aturan tersebut. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi, Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Pemberlakuan scan barkode aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin Covid-19 masih disosialisakan sejak Rabu (6/10). Surat edaran Pemkot Jambi baru sampai pada Selasa malam (5/10). Terbilang dadakan. Sedangkan, pihak Disdukcapil belum melakukan persiapan apapun terkait syarat kartu vaksin tersebut.

“Ini memang dadakan, saya mendapatkan surat edarannya malam dan harus dilaksanakan besok (hari ini, red). Sedangkan masyarakat yang datang ke sini belum tahu. Maka dari itu, 6 Oktober yang seharusnya menerapkan kartu vaksin, kami gunakan untuk sosialisasi,” jelas Nirwan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Rencana pemberlakuan kartu vaksin ini, diundur hingga Senin (11/10). Sebagai solusi, warga yang belum vaksin dapat melakukan vaksinasi di kantor Disdukcapil. Terlebih, bagi warga yang terkendala dengan KK dan KTP.

“Kami tidak akan izinkan warga yang belum vaksin masuk. Bahkan, yang terkendala karena KK dan KTP, tetap bisa vaksin, cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujarnya.

Menanggapi aturan dari surat Dirjen Dukcapil Kemendagri nomor: 470/13354/Dukcapil, tanggal 29 September 2021 dan surat edaran Walikota Jambi Nomor:13/hku/edr/2021 tanggal 30 Sepetember 2021 tentang pemberlakuan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin Covid-19 bagi setiap pemilik/penanggung jawab tempat usaha, penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat di wilayah kota Jambi, warga keluhkan aturan ini. Pasalnya, mereka pergi ke Disdukcapil untuk mengurus kartu vaksin yang terkendala oleh KK atau KTP yang belum elektronik.

“Kami ke sini untuk perbaiki KK dan KTP, anak saya disuruh pulang oleh sekolah, karena belum vaksin. Anak saya mau divaksin tapi NIK KK di KTP berbeda. Kalau saya urus KK supaya elektronik, biar adiknya yang belum 17 tahun bisa vaksin juga,” keluh Ida, pengunjung Disdukcapil.

Ketika ditanyai rencana Kepala Disdukcapil terkait vaksin yang hanya butuh NIK saja, Ida mengatakan kabar baik bila benar terjadi. “Bagus kalau gitu, jadi kabar baik buat kami. Tapi lihat saja, apa benar ini akan dilakukan sesuai rencananya,” tutupnya.

Selain itu, warga lainnya juga mengutarakan pendapatnya mengenai aturan kartu vaksin ini. “Kalau ada aturan seperti itu, saya terima saja. Karena saya sudah vaksin dan ada kartu vaksinnya. Mungkin dengan aturan seperti itu, pengunjung di sini akan berkurang, dan kami bisa lebih cepat menyelesaikan urasan kami di sini,” ucap Kamiyati, pengunjung lain Disdukcapil. (mg02/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: