KPK Nyatakan Banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipiko Jambi
Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: