KPK Nyatakan Banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipiko Jambi

KPK Nyatakan Banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipiko Jambi

Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: