Penyidik Panggil PPK dan Camat

Penyidik Panggil PPK dan Camat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI – Pasca penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur beberapa waktu lalu, saat ini penyidik Kejari Tanjab Timur masih terus memeriksa sejumlah dokumen yang diamankan.

Di samping itu, penyidik juga bergantian memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilgub 2020 lalu, dan para Camat di Tanjab Timur.

Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold menjelaskan, setidaknya sudah ada sejumlah saksi dari lima kecamatan yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Seperti dari Kecamatan Nipahpanjang, Berbak, Rantaurasau dan dua lainnya.

Sepuluh PPK dan Camat yang dipanggil untuk mengklarifikasi terkait temuan cap stempel kecamatan di kantor KPU Tanjab Timur, pada saat penggeledahan berlangsung. Termasuk untuk mengetahui apakah ada perjalanan dinas yang dilaksanakan perwakilan anggota KPU Tanjab Timur ke kecamatan yang ada di kabupaten ini.

"Setelah pemeriksaan PPK dan camat di setiap kecamatan selesai dilaksanakan, kita dari tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para Komisioner yang ada di KPU Tanjab Timur," timpal Reynold.

Saat ditanyakan terkait siapa saja nama atau inisial yang akan mencuat sebagai tersangka dalam kasus ini, Reynold belum bisa menjabarkan hal itu, dan mengatakan bahwa rangkaian pemeriksaan berkas masih dilakukan dengan jumlah berkas yang akan diperiksa cukup banyak, tentunya masih butuh waktu beberapa hari ke depan untuk menyelesaikan pemeriksaan ini. Setelah itu barulah nanti bisa mengarah ke penetapan tersangka.

"Ada ribuan berkas yang harus kita teliti satu persatu. Artinya kita sesuaikan dulu dengan bukti-bukti temuan saat penggeledahan,” timpalnya.

Reynold juga menambahkan, pihaknya sudah menyisihkan beberapa berkas dan telah dikembalikan ke KPU Tanjab Timur dari hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, untuk beberapa ruangan di KPU Tanjab Timur yang sebelumnya disegel oleh pihak Kejari, saat ini telah dibuka dan pihak KPU setempat juga telah diperbolehkan untuk kembali memakai ruang kerja tersebut seperti biasanya.(pan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: