Gubernur Minta Kaji Kecepatan Truk Batu Bara

Gubernur Minta Kaji Kecepatan Truk Batu Bara

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Saat ini kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan truk angkutan batu bara, masih saja terjadi. Gubernur Jambi Al Haris meminta kepada para sopir agar tidak ugal-ugalan di jalan, yang bisa membahayakan nyawa orang lain. Haris juga meminta kepada Dinas Perhubungan untuk memasang rambu-rambu jalan secepatnya.

Kata Al Haris, sebelum pemasangan rambu lalu lintas, dia meminta untuk mengkaji kecepatan batu bara yang sewajarnya, sehingga nanti dipasang rambu-rambu lalu linta tersebut. Kajian tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi.

Baca Juga: 8 Makanan Detoksifikasi Super yang Bersihkan Hati dan Paru-paru

“Saya minta ini dikaji dulu, berapa kecepatan dalam berkendara di jalan lintas. Saya sedang menunggu ini, karena regulasi masih lemah untuk menertibkan sopir truk batu bara ini,” kata dia, Jumat (28/1).

Lanjutnya, setelah didapatkan data kajian kecepatan, akan dibuat aturan disertai dengan pemasangan rambu-rambu ukuran kecepatan perjam di jalanan. “Jika sudah ada data saya akan buat surat edaran berapa kecepatan kilometer per jamnya di jalan yang kerap terjadinya kecelakaan,” tambahnya.

Kata Haris, dengan dibuat surat edaran tersebut agar semua pengendara patuh dan jauh dari kecelakaan. Kemudian mereka tak kebut-kebutan dan tak ugal-ugalan di Jalan. Apalagi truk batu bara bukan hanya yang angkut muatan yang bermasalah tapi yang kosong juga bermasalah karena ngejar cepat.

Baca Juga: Ruko Bob Bee Builder Disegel

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan pihaknya belum menerima perintah langsung dari Gubernur Jambi.  Namun ia menyebut pihaknya sebetulnya tak bisa sepenuhnya melakukan pelarangan kepada pengendara. Lantaran semua kembali ke pengendara untuk tahu risikonya sendiri.

Kata dia, seperti kecelakaan truk batu bara dengan pengendara di daerah rawan kecelakaan memang kerap terjadi, meski telah dipasang rambu lalu lintas. Untuk batasan kecepatan truk batu bara sendiri, Ismed mengatakan dirinya tak tahu persis.

“Macam-macam kecepatannya seperti di tikungan tajam diberi kecepatan maksimal 60 kilometer. Atau yang lebih rawan dibawah itu tergantung tingkat kerwanan jalan,” sebutnya. 

Terkait truk batubara yang terasa semakin banyak melintas di jalan Muaro Bulian-Pijioan-Simpang rimbo Ismed mengakui pengalihan arus ke Bajubang-Tempino belum maksimal. 

“Kami tetap berupaya lakukan langkah preventif,Insyaalah pemasangan rambu dalam waktu dekat akan bisa dipatuhi pengusaha batubara,” tandasnya. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: