Perkara MDN yang Menghamili Kekasihnya, Berakhir Damai
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - MDN (18), warga Kecamatan Kotabaru akhirnya bisa bernafas lega. Pria yang sebelumnya diamankan Tim PPA Satreskrim Polresta Jambi karena menghamili pacarnya, mencapai kata damai dengan korban. Sehingga kasusnya tidak diteruskan penyidik ke proses selanjutnya. MDN dan pacarnya sepakat menikah, sehingga terjadi perdamaian di antara keduanya.
Informasi yang didapat, bahwa perdamaian antara MDN dan pacarnya terjadi dua hari yang lalu di Mapolresta Jambi. Atas perdamaian tersebut, maka kasus hukum yang sebelumnya menjerat MDN, selesai dengan perdamaian tersebut.
Diketahui sebelumnya, MDN (18) warga Kecamatan Kotabaru, diamankan Tim Opsnal PPA Satreskrim Polresta Jambi karena menghamili pacarnya WN (18). WN diketahui hamil tiga bulan. Kemudian, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi setelah diamankan pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu.
Informasi di lapangan, antara korban dan pelaku sudah berpacaran selama empat tahun lebih. Awal kejadian ini sendiri, pada Minggu, 23 Januari 2022. Pelaku membawa korban ke rumah pamannya, di daerah Lingkar Barat dan mereka melakukan hubungan suami istri.
Baca Juga : Meresahkan! Harimau Mangsa Sapi Milik Warga Bajubang
Baca Juga : Penyelenggara Pilkades Muarojambi Diminta Jaga Netralitas
Dari pengakuan pelaku, dia telah empat kali melakukan hubungan badan dengan korban hingga hamil. Ayah korban yang tidak terima anaknya hamil, lantas melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi.
Sementara itu, menurut pengakuan ayah korban berinisial D, anaknya sempat hamil sebelumnya, namun digugurkan. Dari keterangannya, korban hanya menjalani hubungan dengan pelaku.
"Sempat hamil kemudian di gugurkan, yang ini hamil lagi, saya sebagai Ayah, tidak terima dan buat laporan ke polisi," kata ayah korban.
Atas laporan ayah korban ini lah, kemudian pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Kecamatan Kotabaru. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: