Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara, Begini Klarifikasi Kejagung

Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara, Begini Klarifikasi Kejagung

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Ramainya pemberitaan yang berkembang tentang jaksa agung yang menyebut korupsi di bawah Rp50 juta cukup kembalikan kerugian negaranya diluruskan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak ada beberapa hal yang dibahas saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (17/1) lalu.

Awalnya, papar Leonanrd, beberapa anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung. Misalnya anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman yang menyampaikan kepada jaksa agung kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses.

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang hanya beda Rp7 juta, beda Rp5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.

Menurut Supriansa, kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, dia mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. 

Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity.

Atas kedua pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada rapat kerja berikutnya, Kamis (27/1), memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going).

Maka diimbau diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan, kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan hmbauan kepada jajaranya untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000, dilakukan pengembalian melalui proses hukum.

“Diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tutur Leonard.

“Adapun penjelasan di atas, merupakan respon Jaksa Agung dan imbauan yang sifatnya umum menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput,” tambahnya.

Menurutnya, Jaksa Agung mengimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Kedua, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp1.000.000, perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).

“Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. (radartegal.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: