Mau Nonton MotoGP di Mandalika, Ini Syarat yang Telah Ditentukan Penyelenggara

Mau Nonton MotoGP di Mandalika, Ini Syarat yang Telah Ditentukan Penyelenggara

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Penyelenggara telah menetapkan sejumlah ketentuan atau syarat bagi masyarakat yang ingin menonton secara langsung balapan MotoGP Mandalika 2022.

"Syarat tersebut antara lain wajib membeli tiket melalui jalur resmi yang ditentukan," kata Vice President Director MGPA Cahyadi Wanda dalam keterangan tertulisnya di Praya, Jumat, 28 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Untuk menyaksikan balapan di Sirkuit Mandalika alah satu syaratnya ialah, penonton sudah berumur 12 tahun ke atas.

Selain itu, penonton juga sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi COVID-19 dengan bukti keterangan berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.

"Penonton wajib menunjukkan hasil PCR (2x24 jam)/antigen (1x24 jam) sebelum memasuki area Sirkuit," katanya.

Apabila penonton belum terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR/Antigen dari Rumah Sakit/Klinik.

"Bagi Warga Negara Asing, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin serta hasil tes PCR/Antigen sesuai dengan prosedur yang dikirim melalui email terdaftar," katanya.

Mandalika Grand Prix Association (MGPA) juga telah menyiapkan solusi skema bundling tiket, penambahan alternatif akomodasi dan penerbangan dari atau menuju The Mandalika guna menjawab keraguan akomodasi dalam ajang MotoGP Mandalika tersebut.

"Ini upaya kami dapat menjawab kebutuhan dari calon penonton yang ingin hadir dalam pagelaran event motorsport nomor satu di dunia MotoGP di The Mandalika," kata.

Melihat tingginya minat pecinta balap di tanah air untuk menyaksikan balapan, pihak Mandalika Grand Prix Association juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak.

"Seperti PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tengah menyusun sejumlah skema bundling yang mencakup tiket menonton MotoGP, akomodasi, dan transportasi menuju The Mandalika," katanya.(FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: