Masalah Ekonomi hingga Perselingkuhan

Masalah Ekonomi hingga Perselingkuhan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muarabulian,JAMBI - Kondisi ekonomi, menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Tercatat ratusan perkara gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Muarabulian Kabupaten Batanghari. Perkara perceraian di Bumi Serentak Bak Regam Batanghari yang masuk dipengadilan Agama Muarabulian hingga September 2021 sebanyak 479 perkara. 

Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Muarabulian Kabupaten Batanghari, Husni Jayadi, mengatakan, saat ini perkara di Pengadilan Agama Muarabulian yang masuk tahun ini sebanyak 479 perkara. Sebanyak 358 perkara gugatan dan 121 permohonan dan ini ada juga sisa perkara tahun lalu 2 perkara sehingga total keseluruhan ada 481 perkara.

Dari total 481 perkara secara keseluruhan, 459 yang telah diputuskan perkaranya dan telah ada kabulkan pengadilan negeri Agama Muarabulian. Ada 15 perkara yang ditolak sehingga sisa total perkara saat ini berjumlah 22 perkara.

Kasus gugatan cerai kebanyakan gugatan berasal dari wanita. Pengajuan gugatan cerai dari pihak wanita biasanya disebabkan dikarenakan faktor ekonomi, perselingkuhan, serta tak adanya tanggung jawab dari suaminya.

Selai itu, salah satu pihak meninggal pihak lain diantarnya suami meninggal istri dan istri meninggal suami, terus faktor perselisihan pertengkaran terus menurus.

Sebelum masuk agenda sidang pertama perceraian, pengadilan mengambil langkah mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi ini memberikan penasehat dan panasehatan perdamaian secara kita adakan secara maksimal karna batas waktu dimediasi 30 hari diharapkan pasangan suami istri yang hendak bercerai bisa kembali damai. Namun ada juga sejak dari awal mereka sudah bertekat untuk pisah atau bercerai.

“Setiap perkara perdata Islam diawali dengan mediasi dulu. Memang ada beberapa perkara yang kembali damai, tapi umumnya mereka sudah tekad dari rumahnya untuk pisah atau cerai dengan pasangannya,” tandasnya. (sub/ira)

Untuk usai rata- rata  dalam perkara perceraian 42 kebawah sementra itu untuk kasus perceraian yang masih mendominasi ditiga wilayah kecamatan mersam , bajubang, pemayung

Lanjut Husni Jayadi,dalam menemalisir angka perceraian dibatanghari untuk dipengadilan tetap menjalankan perman no 1 2016 setiap perkara yang datang kita pasti menjalankan mediasi setiap persidangan kita terus menerus memberikan nasehat kepada pasangan suami - istri dalam menemalisir  terjadi angka perceraian supaya perselisihan perceraian dapat diselesaikan dengan penuh kesabaran, serta bermusyawarah dan meminta diselasaikan secara kekeluargaan. “Supaya tidak ada lagi perselisihan yang memicu perceraian di dalam rumah tangga , pungkas.(sub)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: