Tiga Remaja Ditahan, Terancaman 10 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap 8 remaja yang diamankan di kawasan Talangbakung beberapa waktu lalu. Tiga di antaranya saat ini telah ditahan. Sementara sisanya dipulangkan ke orang tua dan wajib lapor.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, bahwa 3 pelaku yang akhirnya ditahan yakni AN (15), A (17) dan FR (16).
Baca Juga: Rupanya, Ini Alasan Para Remaja Buat Sajam di Talangbakung
"Koordinatornya pelaku berinisial AN yang juga kita amankan. Barang bukti yang kami sita yakni 3 plat besi yang sudah dimodifikasi menyerupai sajam jenis parang," kata Ipda Ega.
Ketiga tersangka ini, disangkakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Saat ini sedang kita siapkan berkas perkaranya untuk segera kita kirimkan ke JPU Kejari Jambi," pungkasnya.
Baca Juga: Ngaku Nyesal, Warga Bangkabelitung Ini Pasrah Dibui
Diketahui sebelumnya, warga Jalan Kartini RT 42 Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Paal Merah, hebohkan dengan sejumlah anak muda yang datang ke salah satu tempat las dan membawa besi yang dibentuk parang panjang dan dua clurit. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: