Dirut PT MME Dituntut Wajib Bayar Uang Pengganti, Segini Jumlahnya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tak hanya dituntut kurungan badan, Direktur Utama PT Mitra Mandiri Elektrikal (MME), Sabrisal juga diminta Jaksa, wajib membayar uang pengganti kerugian negara, yang semula Rp 3,9 miliar menjadi Rp 3,4 miliar subsider 2 tahun penjara karena dia telah menitipkan sebanyak Rp 500 juta kepada penuntut umum.
Tak hanya terdakwa Sabrisal, dalam sidang yang diketuai, Hakim Ketua Yandri Roni, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sarolangun, juga menuntut terdakwa Amrizal membayar uang pengganti senilai Rp 110 juta subsider 10 bulan penjara.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Dirut PT Mitra Mandiri Eltrikal Dituntut Ini oleh Jaksa
Sementara 3 terdakwa lainnya tidak dibebankan membayar uang pengganti. Para terdakwa didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan jaringan listrik yang merugikan negara Rp 4.520.694.156,79. Nilai itu lebih dari separuh nilai proyek. PAGU anggarab pekerjaan ini senilai, Rp 9.078.520.900.
Baca Juga: Ngaku Nyesal, Warga Bangkabelitung Ini Pasrah Dibui
Para terdakwa dituntut dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: