Jasi Tersangka, Kacab PT DHD Dijerat Pasal Berlapis
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Aliman, Kepala Cabang (Kacab) PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama Jambi, sebagai tersangka dugaan kasus penipuan investasi ikan lele yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Benar, setelah melalukan gelar perkara, penyidik menetapkan Direktur PT DHD Cabang Jambi sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Kaswandi, Rabu, 23 Maret 2022.
Kaswandi menambahkan, penetapan tersangka Aliman, setelah tercukupinya barang bukti yang diperlukan petugas dalam proses penyidikan. Penyidik telah memanggil Aliman sebagai tersangka untuk diperiksa.
Baca Juga: Kasus Dana Hubah KPU Tanjab Timur, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Penjual Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun
“Kita akan panggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dan saat ini belum kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Hasil penyidikan kasus ini, Aliman diduga menikmati uang hasil investasi ikan lele yang banyak dilakukan masyarakat tersebut.
“Kita duga seperti itu ya, nanti akan kita dalami lagi. Tersangka kita sangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 dan 378 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga: Karir Kamu Berdasarkan Zodiak Hari Kamis 24 Maret 2022, Aquarius Seperti Terlahir Kembali
Baca Juga: Air Sungai Sangat Keruh, Pencarian Miko Belum Membuahkan Hasil
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT Darsa Haria Darussalam (DHD) yang berlokasi di daerah Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi. Diketahui aset PT DHD yang disita penyidik adalah sejumlah kolam ikan buatan yang jumlahnya mencapai puluhan kolam. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: