Warga Blokir Jalan di Sarolangun
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Belum lama ini, warga yang memiliki tanah di Desa Karangmendapo, Kecamatan Pauh memilih memortal akses jalan. Alasannya, gara-gara belum dibayarnya uang tanah oleh Abdul Basid.
Asisten I Setda Sarolangun, Arif Ampera menjelaskan, persoalan itu telah terjadi sejak tahun 2014. Awalnya terjadi kontrak kerja sama antara Abdul Basid dan owner PT Samhutani.
"Saudara Abdul Basid diberikan kontrak kerja untuk membuka jalan dari Karmen ke lokasi camp PT Samhutani antara tahun 2014 hingga 2018," katanya, Rabu (23/3).
Lanjut dia, dalam kontrak itu menurut Abdul Basid, kontrak kerja yang telah diberikan sudah melebihi nilai kontrak.
Baca Juga: Gubernur Jambi Sorot Dinas Pendidikan, Gegara Serapan Triwulan I Baru 2 Persen
Baca Juga: Polda Jambi: Ayo Vaksin Booster, Mudik Lebaran Aman
"Apa yang dikerjakan Abdul Basid sudah melebih nilai kontrak, sehingga jalan yang tadinya 11 Kilometer menjadi 14 kilometer menurut versi Abdul Basid," jelasnya.
Kemudian, menurut PT Samhutani semua jalan sudah dibebaskannya sepanjang 14 kilometer itu. Karena sesuai dengan jumlah uang yang sudah diberikan kepada Abdul Basid.
Pada tahun 2018-2019 terjadi ketidaksepakatan, kemudian difasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan sebuah kesepakatan damai.
Namun, puncak di tahun 2021 puncak persoalan tersebut kembali mencuat. Abdul Basid selaku pekerja, meminta diukur ulang jalan yang dikerjakannya.
Baca Juga: Simak, Ini 5 Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan Saat Terpapar Omicron
Baca Juga: Ampuh, 8 Makanan Ini Bisa Turunkan Kadar Kolesterol Tinggi Lho
"Berapa kilometer yang sudah dikerjakannya, dengan uang yang sudah ia terima. Ternyata pihak Samhutani tidak bersedia untuk melakukan pengukuran ulang. Akhirnya terjadi lah konflik itu," jelasnya.
Atas kejadian itu, awalnya pihak Samhutani melaporkan Abdul Basid ke Polda Jambi. Menurut keterangan Arif Ampera, pihak Samhutani mengaku uang untuk pembebasan tersebut sudah diselesaikan. Sementara, menurut Abdul Basid masih kurang. Akhirnya, Abdul Basid melaporlah ke Pengadilan Negeri Sarolangun.
"Ternyata setelah melalui beberapa kali persidangan, laporan Abdul Basid tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Sarolangun," katanya.
Ia menambahkan, pada bulan Agustus 2021, pihak Samhutani akhirnya melaporkan Abdul Basid ke Polda Jambi. Kemudian berkasnya diproses oleh Polda Jambi, di akhir bulan februari 2022 Abdul Basid di P21. Berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Juga: Anwar Sadat Ancam Rombak Managemen Rumah Sakit
Baca Juga: Sejumlah Honorer Merangin Belum Gajian, Ini Kata BPKAD
"Dalam pelimpahan itu ditahan lah Abdul Basid, begitu Abdul Basid ditahan ternyata di jalur jalan yang 11 Kilometer tersebut. Ada dua orang pemilik tanah yang merasa tidak pernah dibayar oleh Abdul Basid," sebutnya.
Kedua orang pemillik tanah ini tidak merasa dibayar oleh Abdul Basid. Sedangkan menurut keterangan pihak Samhutani uangnya telah diserahkan ke Abdul Basid.
Dalam persidangan Abdul Basid mengakui, bahwa uang tersebut memang benar tidak pernah diberikan kepada kedua orang pemilik lahan tersebut.
"Pengakuan dia uang tersebut memang digunakannya, dan tidak diserahkan kepada kedua orang pemilik tanah tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Hutan di Merangin Dirambah, Mashuri: Perangkat Desa Harus Bergerak Cepat
BACA JUGA: Ratusan Hektare Hutan Produksi Dirambah, Mashuri: Harus Cepat Dicegah
Merasa dirugikan, akhirnya kedua orang pemilik lahan tersebut mengambil tindakan dengan memportal jalan tersebut. Sementara saat ini, jalan tersebut dikontrak oleh PT Selera Merangin II dan akan dibuat jalan beton.
Pada saat PT Selera Merangin II ingin mengerjakan jalan untuk dibeton, mendapat penolakan dari pemilik tanah tersebut tidak boleh dikerjakan.
Pihak Samhutani pun berusaha untuk melakukan negosiasi terhadap pemilik tanah. Namun, pemilik tanah tidak mau menjual tanah tersebut.
"Tidak menemukan hasil pada negosiasi itu, di portal lah jalan tersebut. Semua kendaraan yang lewat tidak diperbolehkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: