Janji Menikahi Berujung Bui
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI – Alih-alih janji menikahi kekasihnya, SR alias J (21), warga Kecamatan Tengah Ilir, kini terpaksa mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Tebo, sejak Kamis (30/9) lalu.
Ia terpaksa dilaporkan keluarga AA (15), ke Unit PPA Satreskrim Polres Tebo, dengan nomor laporan LP/B-41/01/202/Jambi /res TE 80/spha tanggal 15 Juni 2021.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, AIPDA Adi Kurniawan mengatakan, SR telah menggauli AA pada Mei lalu, di panggung hiburan, tepatnya di belakang Kantor Camat Tengah Ilir.
"Sebelum melakukan aksinya, korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," jelas AIPDA Adi Kurniawan.
Setelah menerima laporan, Polisi kemudian menyelidiki dan mencari keberadaan SR. Kamis (30/9) lalu, Polisi pun mendapat informasi, bahwa SR tengah berbelanja di gerai Alfamart Simpang Niam Kecamatan Tengah Ilir.
“Kemudian tim ke sana untuk mengamankannya,” katanya. Kini, SR telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo.
“Atas perbuatannya tersebut, SR dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (wan/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: