Oknum ASN di Bungo Divonis 1 tahun 4 bulan atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo memvonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Reni Silvia, salah satu oknum ASN Kabupaten Bungo, Rabu 23 Maret 2022. Dia adalah terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 172.800.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo Andi Sugandi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, Hakim Ketua Pengadilan Bungo, Meirina Dewi Setiawati, SH, M.Hum telah membacakan vonis tersebut.
"Selanjutnya JPU dan terdakwa diberi waktu selama tujuh hari. Apabila selama lebih tujuh hari dari JPU dan terdakwa tidak ada jawaban, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakannya inkrah. Terdakwa dan JPU menerima hasil putusan tersebut," ungkap Andi Sugandi.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Reni Silvia atas kasus penipuan dan penggelapan berupa barang bukti 35 mayam emas, 16 unit Hp dan 1 unit mixer dengan kerugian senilai Rp 172.800.000, dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa selama terdakwa ditahan.
Baca Juga: Anwar Sadat Ancam Rombak Managemen Rumah Sakit
Baca Juga: Sejumlah Honorer Merangin Belum Gajian, Ini Kata BPKAD
Dalam tuntutannya, terdakwa Reni Silvia melakukan dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban bernama Tiara Shop di Simpang Bambu Kuning, Kabupaten Bungo. Penipuan dan penggelapan itu dilakukan pada periode Desember 2020 sampai Januari 2021. Bahkan, terdakwa telah memakai uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa berawal pada Senin, 11 Januari 2021. Reni Silvia melakukan pemesanan barang ke Tiara Shop berupa 35 mayam emas, 16 unit hp dan 1 unit mixer dengan tidak membayar uang tagihan atas barang yang sudah dipesan pada periode 11 Desember 2020 sampai dengan 21 Januari 2021. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 172.800.000. (mai/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: