Tubagus Joddy Akui Ngantuk Saat Menyetir Mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiasnyah, yakni Tubagus Joddy baru saja menjalani sidang perdana.
Ketika di persidangan, Tubagus Joddy mengakui bahwa dirinya sedang dalam kondisi yang mengantuk saat mengendarai mobil Pajero putih milik Vanessa Angel dan Bibi.
Selain itu, Joddy juga mengaku bahwa dia memacu kendaraan tersebut dengan kecepatan mencapai 120 km per jam.
Tindakan Joddy pun dinilai salah karena batas aman untuk mengendarai kendaraan mobil hanya ada diangka 80 km per jam.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (27/1/2022).
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” ucap Eko usai sidang perdana kasus kecelakaan Vanessa dan Bibi.
Sebagaimana diketahui, Tubagus Muhammad Joddy disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jombang hari ini, Kamis 27 Januari 2022.
Dalam sidang perdana ini, Muhammad Joddy tidak didampingi oleh tim pengacaranya.
Terkait hal itu Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan mempertanyaka soal kuasa hukum dari terdakwa di sidang perdana.
"Apakah dalam sidang ini Anda akan didampingi kuasa hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh Joddy, dengan menegaskan dirinya akan maju sendiri dalam persidangan tersebut.
"Saya maju sendiri yang mulia," ucapnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Bambang pun menawarkan kepada Joddy, apakah ia bersedia didampingi kuasa hukum secara gratis dari pengadilan.
Walaupun sempat ragu, Joddy pun menerima tawaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: