Kasus Penipuan Investasi Ikan Lele, Kepala Cabang PT DHD Ditetapkan Tersangka

Kasus Penipuan Investasi Ikan Lele, Kepala Cabang PT DHD Ditetapkan Tersangka

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Aliman, Kepala Cabang PT PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama Jambi sebagai tersangka dugaan kasus penipuan investasi ikan lele yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Benar, setelah melalukan gelar perkara, penyidik menetapkan Direktur PT DHD Cabang Jambi sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Kaswandi, Rabu 23 Maret 2022.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Bupati Sukandar Minta ASN Bisa Berinovasi, Ini Alasannya

Baca Juga: Batas Waktu Hingga Akhir Maret, Kabag PBJ Merangin Sibas: Input RUP di LPSE

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT Darsa Haria Darussalam (DHD) yang berlokasi di daerah Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi. Diketahui aset PT DHD yang disita penyidik adalah sejumlah kolam ikan buatan yang jumlahnya mencapai puluhan kolam.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan penyidik pada minggu lalu.

"Terkait dengan dugaan kasus penipuan investasi lele ini, Minggu lalu sudah kita lakukan penyitaan terhadap lebih dari 30 kolam buatan milik perusahaan di kawasan Kabupaten Muarojambi," kata Kombes Kaswandi, Senin 14 Maret 2022.

Kaswandi menambahkan, bahwa dalam minggu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Di Jambi kan ada juga cabangnya perusahaan ini, nanti akan kita lihat unsur pidananya terpenuhi atau tidak," tutupnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: