Pelaku Pengrusakan Mobil KBPC Dituntut 2 Tahun Penjara
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI - Sidang kasus dugaan pengrusakan mobil PT KBPC kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bungo. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardedi Susanto alias (Antok) dua tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo Muhammad Ihsan saat ditemui Jambi independent menyebutkan, untuk saat ini terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan biaya perkara Rp5 ribu, karena telah melakukan beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa.
Dari tuntutan yang dilakukan, karena ada beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa, dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap korban.
"Terdakwa tidak mengganti kerugian yang dialami korban, tidak mengakui perbuatan jika terdakwa pernah dihukum," kata Ihsan.
Kemudian, jug dikarenakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, yaitu pengrusakan kendaraan truk warna hijau milik PT. KBPC di Dusun Sijau, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo pada April 2021 lalu, terjadi keributan saat pemasangan portal di area jalan stock file PT. KBPC dengan massa 5 dusun.(mai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: