Wiwid Iswara Dituntut Lebih Tinggi, Jaksa KPK Bilang Begini
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTAJAMBI, JAMBI – Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, Zainul Arfan dan Wiwid Iswara, terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, kemarin (26/1) dituntut berbeda oleh Jaksa KPK, secara virtual dari Jakarta.
Baca Juga: Anggota TNI Asal Jambi Gugur Setelah Kontak Senjata di Papua
Mereka dituntut berbeda. Seperti Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan, dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman. Sedangkan Wiwid Iswara dituntut lebih tinggi.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dan menetapkan, terdakwa tetap ditahan,” sebut Hidayat, Penuntut Umum KPK, membacakan amar tuntutannya dalam sidang uyang dipimpin ketua majelis Syafrizal.
Baca Juga: Diduga Rebutan Lapak Minyak Goreng Curah, Pedagang Tikam Tetangganya
Dalam tuntutan itu pula, terungkap, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghilangkan perbuatan para terdakwa. Selain itu, perbuatan para tedakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama anggota DPRD lainnya dan berlanjut. (ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: