Kejari Sita Rp 230 Juta dari KPU Tanjab Timur
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, MUARASABAK - Tim gabungan dari penyidik Kejari Tanjab Timur, menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur, Rabu (29/9). Terlihat, tim yang memakai baju bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi itu, menggeledah hampir setiap ruangan di sana.
Terlihat hadir dalam penyidikan ini yaitu Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, Kasi Pidsus Reynold, Kasi Intel M Arsyad, Kasi Pidum Bram Prima Putra, Kasi Datun Michael YP Tampubolon, Kasi PB3R A Anggala Triwira, dan beberapa petugas lainnya.
Di setiap ruangan, tim memeriksa semua berkas guna mencari dokumen yang dianggap penting untuk bahan pemeriksaan. Mereka juga memeriksa setiap kendaraan. Baik itu milik ketua dan komisioner KPU Tanjab Timur, di halaman kantor tersebut, termasuk gudang penyimpanan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sekitar lima jam sejak pukul 10.00 ini, tim mengamankan sebanyak 73 item yang terdiri dari beberapa dokumen penting yang dikemas di dalam beberapa boks plastik, 2 unit komputer PC, laptop, beberapa unit handphone pribadi milik petugas KPU yang disita, karena di dalamnya ada beberapa isi chatting yang ditemukan menyangkut dengan penanganan perkara ini. Termasuk uang Rp 230 juta dari brankas.
Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi di KPU Tanjab Timur, pada penggunaan anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 dari Pemkab Tanjab Timur, sebesar Rp 19 miliar. "Tersangkanya dalam waktu dekat akan kita umumkan," singkatnya.
Terkait kelanjutan pemeriksaan ke lokasi lain seperti rumah pribadi beberapa anggota KPU Tanjab Timur, dia belum bisa memastikan. "Setelah ini kami akan melakukan rapat kecil tim, apakah perlu kami menggeledah rumah pribadi atau tidak," ungkapnya.
Indikasi dari penggeledahan ini, adanya dugaan kegiatan fiktif di perjalanan dinas dan belanja barang. Selain mengamankan beberapa dokumen penting dan sejumlah barang lainnya, ada 3 ruangan yang disegel oleh pihak Kejari. Di antaranya yaitu ruang ketua KPU Tanjab Timur dan komisioner.
"Dasar dari penggeledahan yaitu, kami selalu minta data dengan mereka (KPU Tanjab Timur), tapi mereka sering bilang lupa atau tidak ada. Dan ternyata setelah kami melakukan penggeledahan, banyak data yang kami temukan yang kami butuhkan untuk mendukung perkara ini," kata dia.
Lanjutnya, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 23 orang. Ketua KPU belum diperiksa, nanti di penyelidikan dan itu dalam waktu dekat," sambungnya. Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Tanjab Timur melalui Bupati Romi Hariyanto, bersama Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis pada 9 Juli 2020 yang lalu menandatangani adendum NPHD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Pada poin penandatangan NPHD tersebut, merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada Serentak tahun 2020. (pan/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: