Viktor, Tersangka Prostitusi Online Dilimpahkan ke Kejati Jambi
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, tersangka prositusi online Viktor (25), Warga Provinsi Sumatera Utara akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jambi, Senin 21 Maret 2022. Pelimpahan Viktor dilakukan secara virtual dan kini resmi menjadi tahanan JPU.
"Benar, hari ini kita limpahkan tersangka V beserta barang buktinya ke Kejati Jambi, setelah berkasnya dinyatakan P21 sebelumnya," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah.
Arief menambahkan, Viktor kembali dititipkan ke rumah tahanan Polda Jambi, sambil menunggu jadwal persidangan.
"Oleh JPU, tersangka ini kembali dititipkan di rutan Polda Jambi. Namun sekarang statusnya sudah jadi tahanan JPU," tandasnya.
Baca Juga: Aksi Nekat Maling Pagar di Lorong Kendari Terekam CCTV
Baca Juga: Karena Sakit Gigi, Apif Minta Izin Berobat
Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Viktor (25), warga Sumatera Utara, ditangkap oleh Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Viktor ini merupakan seorang mucikari, yang beraksi lewat dunia maya. Dia diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi.
Viktor disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: