Pekan Depan, Jalani Sidang Perdana

Pekan Depan, Jalani Sidang Perdana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi siap menggelar sidang dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPRD Kota Jambi dengan terdakwa Subhi.

Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi melimpahkan berkas tersangka, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Jon Effredi sudah menetapkan 3 hakim yang akan mengawal persidangan.

“Ketua Pengadilan sudah mempelajari berkas terdakwa Subhi dan sudah menunjuk tiga orang hakim. Pertama Yandri Roni, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Fransiska Manalu,” jelas Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (28/9).

Selain menunjuk komposisi majelis hakim, ketua pengadilan pun sudah menetapkan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada awal Okrober 2021. Sidang pertama mengagendakan pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Jambi.

“Sidang perdana pada 4 Oktober 2021, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi. Setelah pembacaan dakwaan, kita akan lihat perkembangan di persidangan. Apakah terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan keberatan atas dakwaan atau tidak,” jelasnya.

“Bila terdakwa dan penasehat hukum mengajukan keberatan, maka sidang berikutnya kita agendakan pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa,” timpalnya.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Kedua, Pasal 12 Huruf F UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Subhi diduga melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak dari sejumlah bawahannya sejak 2017 hingga 2018. Nilai uang dari hasil kejahatannya mencapai Rp 1,2 miliar. Penyidik sudah menyita uang senilai lebih kurang Rp 302 juta dari korban, yang merupakan pengembalian dari Subhi saat penyidikan berlangsung. (mg04/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: