Subhi Segera Jalani Sidang
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Subhi, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota, yang terjerat dugaan korupsi pemotongan insentif pajak segera bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, melimpahkan berkas tersangka, kemarin (27/9).
Tiga bundel berkas perkara dibawa JPU, yang dipimpin Dian Susanti, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Jambi, sekitar pukul 13.55 WIB. Setelah diterima petugas registrasi, Mislan, perkara itu langsung diregistrasi.
Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait menjelaskan, JPU siap menggelar pembuktian di persidangan. Penuntut pun menyiapkan ahli hukum pidana, belasan saksi, dan bukti surat.
"Pada hari ini (kemarin, red) telah dilakukan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara di BPPRD dengan tersangka Subhi ke Pengadilan Tipikor," kata Wesli.
Menurut Wesli, dakwaan untuk Subhi tidak ada perubahan seperti yang disampaikan pada tahap 2, di mana Subhi didakwa dengan pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilanjutkan Wesli, sebanyak 11 orang saksi direncanakan dihadirkan di persidangan. Serta 1 orang ahli pidana dari Universitas Riau. "Semua saksi yang ada di berkas akan kita hadirkan ke persidangan," tegasnya.
Untuk diketahui, Subhi diduga melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak dari sejumlah bawahannya sejak 2017 hingga 2018. Nilai uang dari hasil kejahatannya mencapai Rp 1,2 miliar. Penyidik sudah menyita uang senilai lebih kurang Rp 302 juta dari korban, yang merupakan pengembalian dari Subhi saat penyidikan berlangsung. (ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: