Jambi Rawan Korupsi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Jambi rupanya masuk dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Provinsi ini termasuk daerah rawan korupsi, dari 542 kabupaten kota dan provinsi se-Indonesia.
Salah satu yang paling rawan adalah, jual beli jabatan. Ini biasa terjadi, saat lelang atau pengisian jabatan. “Jual beli jabatan salah satu yang menjadi area atau pendampingan pemerintah daerah dalam penguatan tata kelola pemerimtah yang baik,” kata Maryati, Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi, Senin (27/9).
Kerawanan lain adalah perencanaan dan penganggaran APBD. Seperti fee proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah. Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif.
Pada kunjungan ini, dilakukan rakor bersama kepala daerah se-Provinsi Jambi, bersama Ketua KPK RI Firli Bahuri, di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Sedikitnya ada delapan titik area yang rawan terjadinya korupsi.
Delapan titik rawan yang telah dipetakan oleh KPK tersebut yakni, tata kelola keuangan desa; manajemen ASN termasuk di dalamnya pengisian jabatan; perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); Optimalisasi Pajak Daerah; dan Manajemen Aset Daerah.
“Jadi penguatan tata kelola pemerintah harus ditingkatkan, kita juga akan terus melakukan monitoring atau pengawasan terkait titik rawan terjadinya korupsi yang terangkung dalam Monitoring Center for Prevention (MCP),” tambahnya.
KPK sendiri akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada delapan titik rawan tersebut, termasuk pengelolaan aset di Provinsi Jambi yang bermasalah. “Untuk aset di Jambi sendiri akan kita data dulu, hingga nanti akan dilakukan tinjauan ke lapangan untuk mengetahui secara pasti,” sebutnya.
Ini untuk mengetahui berapa besaran aset, kemudian berapa nilai aset. “Kalau manajemen aset daerah kami mendorong untuk melakukan legalitas, memastikan bahwa aset tersebut memiliki aspek yang legal dan dikuasai secara fisik oleh pemerintah dan dioptimalisasi pemanfaatannya untuk daerah atau masyarakat,” tandasnya. Diketahui, keberadaan KPK di Jambi berlangsung selama satu pekan, hingga 1 Oktober mendatang. (slt/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: