Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI, Ini Tanggapan GP Ansor
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Vonis bebas terhadap dua orang polisi, yang menjadi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang terhadap enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) mendapat apresiasi.
Abdul Rochman, selaku Sekjen Pimpinan Pusat GP Ansor, berpendapat bahwa putusan yang telah diambil tersebut sudah tepat. Lanjutnya, hakim sudah jernih dalam melihat persoalan ini.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat dua orang polisi, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.
“Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” kata dia, seperti dikutip fin.co.id.
Baca Juga: Ada Item Keren Loh, Buruan Klaim Kode Redeem ML untuk Minggu 20 Maret 2022
Baca Juga: Survivors, Cepat Klaim Kode Redeem FF Minggu 20 Maret 2022
Dia juga menilai, kalau tidak ada yang salah secara prosedur tetap, dalam mengambil keputusan untuk melakukan tindakan tegas oleh dua personel Polri tersebut.
Jika anggota FPI mau mengikuti aturan hukum kata dia, maka penembakan itu tak perlu terjadi. Bahwa apa yang dilakukan anggota FPI dengan merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas, juga tidak bisa dibenarkan.
Mewakili GP Ansor, Abdul Rochman mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Abdul Rochman kemudian mengatakan, putusan majelis hakim membebaskan dua polisi itu merupakan solusi terbaik, atas polemik penembakan enam anggota FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Mandalika 2022: Quartararo Pole, Marc Marquez Start Posisi 15
Baca Juga: PSSI Digugat Perusahaan Asal Belgia, Diminta Bayar Utang Rp672 Miliar
Dia juga mengajak semuanya, untuk tidak lagi saling klaim kebenaran. "Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima,” ujar dia.
Selain itu, ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: