Jadi Tersangka, Yuli Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi

Jadi Tersangka, Yuli Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Yuli, mengajukan permohonan praperadilan atas sah tidak penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jambi.

Ini atas tindakan termohon yang menetapkan pemohon Yuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 

Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/39/IV/2020/Res.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 7 April 2020; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/18/III/2021/Res.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 22 Maret 2021.

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/47/V/2021/Res.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 18 Mei 2021 serta sebagaimana diketahui dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : R/55.a/VI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2021 yang dilakukan oleh termohon ini tidak sah.

Selain itu, dalam pointer permohonan praperadilan, pemohon menyatakan tindakan termohon yang melakukan penangkapan terhadap Yuli, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/86/IX/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tanggal 04 September 2021 adalah tidak sah dan cacat hukum.

Tim penasehat hukum pemohon Yuli, memohon agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk keseluruhan.

Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penahanan adalah tidak sah dan cacat hukum. 

"Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/64/IX/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tanggal 05 September 2021  terhadap Pemohon," kata Rico Vino, Penasehat Hukum Yuli kepada Jambi Independent, pagi ini. (ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: