MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Ayu Kartika Tidak Sah
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan bahwa pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi tidak sah.
Hal ini disampaikan Sekretaris MUI, Amirsyah Tambunan. Ia menilai, pernikahan itu tidak sah. Baik dari sisi agama, maupun negara.
"Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan," kata Amirsyah, Jumat 19 Maret 2022.
Dijelaskan Amirsyah, berdasarkan UUD 1945, tertulis jelas bahwa pada Pasal 29 Ayat 1 menyatakan bahwa 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa', sedangkan ayat 2 berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
BACA JUGA : Fuji Disebut Dapat 100 USD dari Indra Kenz, Faisal Langsung Respon Begini
BACA JUGA : Pendeta Saifuddin Ibrahim Diingatkan Anak Bungsunya: Mau Dipenjara Lagi?
Kata dia, dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Terkait ijab kabul yakni sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Seperti UU Tahun 74 cek lagi, itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," katanya.
Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi resmi menikah dengan pria pilihannya, Gerald Bastian pada Jumat 18 Maret 2022.
BACA JUGA : Malam Nisfu Syaban, Lakukan Amalan Baik dan Baca Doa Ini
BACA JUGA : Ambyar Bun, Cepetan Borong! Ini Update Harga Emas 19 Maret 2022
Kedua pasangan ini beda agama. Ayu Kartika Dewi adalah muslim. Sementara Gerald Bastian non muslim.
Sebelum akad nikah, Ayu Kartika dan Gerald Bastian menggelar pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: