2 Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan, Eko Kuntadhi Komentar Begini
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis bebas 2 Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Putusan PN Jakarta Selatan itu membuat girang Eko Kuntadhi, pegiat media sosial yang selama ini menabuh genderang perang melawan organisasi terlarang FPI.
Menurut Eko dalam video di YouTube channel CokroTV yang berjudul "V0NIS KM-50 DIKET0K, DR4MA K4DRUN SELES4I SUD4H", keputusan majelis hakim sudah tepat, karena jika kedua polisi tersebut divonis bersalah dan dipenjara, maka hal itu akan melemahkan mental petugas di lapangan untuk menghadapi orang-orang yang dengan sengaja ingin melawan hukum.
Dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 Maret 2022, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.
Baca Juga: Pendeta Nantangin Mafhud MD Carok, Politikus Demokrat: Tapi Gak Ada yang Nuduh Radikal
Baca Juga: Curi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, Sopir Angkot Ini Diringkus Polisi
"Ketika palu hakim diketukkan dan dua Polisi ini bebas, akhirnya kita tahu bahwa hukum masih berpihak pada orang-orang yang menjalankan tugasnya dengan baik, bukan pada kelompok organisasi preman yang selalu menekan dan membawa-bawa senjata kemana-mana," ujar Eko Kuntadhi dalam video tersebut, dilihat Fin.co.id, Jumat 18 Maret 2022.
"Coba kalau itu diputus bersalah, itu kan akan menjadi isu yang akan diramaikan oleh kelompok-kelompok mereka untuk terus menerus menekan negara," sambungnya.
Terpenting, lanjut Eko Kuntadhi, dengan berakhirnya kasus KM 50 Tol Cikampek ini, "drama" penembakan di KM 50 Tol Cikampek akan berakhir.
"Kita sekarang tentu saja dapat menarik nafas lega, drama KM 50 sudah terkubur dan fakta hukum sudah dibeberkan dengan nyata," ucap Eko Kuntadhi.
Baca Juga: 2 Sejoli Kedapatan Asyik Berduaan di Kamar Kos
Baca Juga: MIN 2 Kerinci Disegel Wali Murid, Tuntut Kepsek Diganti
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: