Di Muarojambi, Truk Tonase Besar Masih Parkir di Atas Jembatan
SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sudah satu bulan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi larangan parkit di fasilitas umum, kepada sopir truk angkutan barang dan bertonase besar. Selain memasang baleho dengan tulisan dilarang pakir di atas jembatan, dishub menghimbau kepada pemilik rumah makan di seputaran jembatan agar ikut menjaga.
“Kita sudah sosialisasi edaran kepada sopir truk agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan. Dan Pemilik rumah makan yang berada di sekitaran rumah makan juga sudah kami himbau untuk sama-sama menjaganya. Mohon untuk dapat dipatuhi bersama,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muarojambi, Kasyiful Iman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 ayat 2, menyatakan bahwa parkir disembarang tempat dapat dipidana selama 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.
Pantauan dilapangan, banyak truk bertonase besar yang beristrahat di wilayah kota Sengeti dengan memarkirkan kendaraannya di atas jembatan. Namun, sejak ada imbauan tersebut, para sopir truk mulai menyadari, bahwa memarkirkan kendaraan diatas jembatan bisa membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Baca Juga: Ada Truk yang Over Dimensi, BPTD Wilayah V Jambi Langsung Beri Surat Perjanjian
Baca Juga: Ombudsman Jambi Desak Pertamina Awasi Pendistribusian Gas Bersubsidi
“Senin depan kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian menilang sopir truk yang masih membandel, memarkirkan kendaraan di atas jembatan. Jaraknya itu 15 meter sesudah dan sebelum jembatan,” tandasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: