Ada Truk yang Over Dimensi, BPTD Wilayah V Jambi Langsung Beri Surat Perjanjian

Ada Truk yang Over Dimensi, BPTD Wilayah V Jambi Langsung Beri Surat Perjanjian

Sehingga memang, perlu adanya normalisasi yang dilakukan, ini atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP. 4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: