Kejahatan Narkotika Teratas, Disusul Pencurian
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI - Pengadilan Negeri Bungo mencatat perkara narkotika masuk dalam posisi teratas tindak pidana di Muarabungo. Berdasarkan data perkara pidana yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, selama periode Januari-September 2021, ada 61 kasus narkoba.
Humas Pengadilan Negeri Muaraungo, Roberto Sianturi, mengatakan, dari 198 perkara pidana yang diterima pengadilan Negeri Muarabungo, didominasi perkara dengan jumlah 61 perkara. Disusul perkara pencurian 47 perkara, dan penadah 17 perkara, masing-masing posisi kedua dan ketiga.
Selain itu, ada juga kasus Minerba 15 perkara, penggelapan 13 kasus, penganiayaan 10 perkara, perlindungan anak 8 perkara, judi 7 perkara, kasus lalu lintas 5 perkara. selanjutnya, perkara KDRT dan penipuan masing-masing 3 kasus, pengrusakan barang 2 kasus, pornografi dan penebangan kayu serta pembunuhan masing-masing 1 perkara.
“Perkara narkotika masih tertinggi di Muara Bungo dan ini patut menjadi perhatian kita bersama karena bukan hanya di kota akan tetapi sudah merambah ke desa dan segala profesi bisa terjerat kasus ini,” ujarnya.
Sementara untuk kasus bidang perdata, lanjut Roberto, ada 20 gugatan. “Selain perdata gugatan 20 perkara, ada perkara perdata gugatan sederhana sebanyak 11 perkara,” tutupnya. (mai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: