Rudy Salim Crazy Rich Malang Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sederet publik figur yang diperiksa atas kasus penipuan investasi opsi biner Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bertambah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Salim, yang dikenal dengan crazy rich Malang pada Jumat, 18 Maret 2022.
Diketahui Salim adalah pemilik Prestige Motor, juga pemilik Rans Cilegon FC bersana Raffi Ahmad.
Pemeriksaan Salim terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kesuma. Mobil itu antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp2,7 miliar.
Baca Juga: Rumah Indra Kenz di Tangerang Digeledah dan Disita Bareskrim
Baca Juga: Indra Kenz Terus Berkelit: Diduga Ada yang Mengajari, Uang dalam Rekening Dikurangi
Sebelumnya, pemeriksaan Salim dijadwalkan Senin, 14 Maret 2022. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang Jumat. Sekitar pukul 09.30 WIB, dia tiba di kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Iya (Rudy Salim) terjadwal (periksa) hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Baca Juga: Kasus Binomo Terus Berlanjut, Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Ngaku Bukan Affiliator
Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Putus? Netizen: Gak Mau Kalian Kenapa-kenapa
Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP ancaman penjara empat tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Polisi Panggil Rudy Salim, Jadi Saksi Kasus Binomo Indra Kenz
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: