Rumah Indra Kenz di Tangerang Digeledah dan Disita Bareskrim
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rumah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz di Tangerang bakal disita penyidik Bareskrim Polri.
Rumah Indra Kenz yang hendak digeledah dan disita itu beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang.
"Iya, benar siang ini rumah Indra Kenz kami geledah dan sita," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat 18 Maret 2022.
Jenderal bintang satu itu mengatakan penggeledahan dan penyitaan rumah itu tidak menghadirkan tersangka Indra Kenz.
Baca Juga: Indra Kenz Terus Berkelit: Diduga Ada yang Mengajari, Uang dalam Rekening Dikurangi
Baca Juga: Kasus Binomo Terus Berlanjut, Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Ngaku Bukan Affiliator
"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," kata Whisnu.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman dimiskinkan.
Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.
Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah, dan akun YouTube.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: