Pakai Vaksin yang Belum Halal, Sementara Tersedia Vaksin yang Sudah Ada Fatwa Halalnya, Kenapa Itu T

Pakai Vaksin yang Belum Halal, Sementara Tersedia Vaksin yang Sudah Ada Fatwa Halalnya, Kenapa Itu T

"Sesuai penjelasan MUI bahwa saat ini sudah ada vaksin yang mendapatkan fatwa halal. Tetapi nyatanya Kemenkes dalam Surat Edarannya untuk program vaksinasi booster ini, tidak satupun vaksin yang disediakan telah mendapatkan fatwa halal MUI," tegas Bayu, Jumat (21/1/2022).

Dia menyebut aksi damai itu bukan bermaksud melawan pemerintah yang sedang menjalankan program vaksinasi booster. Namun, mendorong agar program tersebut berjalan dengan lancar dan diterima seluruh masyarakat.(fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: