Cuma 5 Orang yang Bakal Dilantik Jadi Komisi Informasi Provinsi Jambi

Cuma 5 Orang yang Bakal Dilantik Jadi Komisi Informasi Provinsi Jambi

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dari 53 peserta yang daftar, hanya 46 pendaftar yang lolos berkas administrasi dan lolos ke tahap seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022-2026.

Tim Sekretariat Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi Sabrianto mengatakan, ada 7 pendaftar yang tak lolos tahap pertama, untuk yang tak lolos tersebut karena tak penuhi syarat yang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

Salah satunya berkas yang tak lengkap dan tak cukup usia yang ditentukan yakni diatas 35 tahun. “Karena tak memenuhi syarat, jadi mereka harus gugur,” kata dia, Kamis 17 Maret 2022.

Lanjutnya, untuk yang lolos bisa mengikuti ke tahap selanjutnya. Dari yang lolos tersebut, Sabrianto mengatakan aada 4 petahana atau pejabat lama yang mengikuti seleksi kembali. “Seperti Ketua KI periode sebelumnya Maruli, lalu Budi Alvian, Harianto, Indra Lesmana,” tambahnya.

Baca Juga : Dampak Pembangunan Jembatan Parit Gompong, Warga Terima Kompensasi Pengganti

Baca Juga : Diamankan Pol PP, OdGJ Diberi Suntikan Penenang

Tim Sekretariat Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi Sabrianto menyatakan 46 pendaftar yang lolos seleksi karena telah memenuhi persyaratan yang diberikan. “Latar belakang yang lolos berkas ini bervariasi seperti dari kalangan profesional, pengacara, pensiunan birokrat, Tenaga Ahli DPRD dan juga 2 orang dari kalangan wartawan,” jelasnya.

Selanjutnya tahapan terdekat yang akan dilalui peserta yang lolos yakni tahap tes tertulis CAT yang dilakukan oleh UPT BKN pada 17 Maret 2022 pukul 08.00 kemarin.

Selanjutnya pada 18 Maret sampai 6 April timsel akan menerima masukan dari masyarakat untuk melihat track dan record yang bisa dikirim lewat email yang akan ditentukan. 

Setelah itu pada 11 april ada tahapan psikotes dan dinamika kelompok. Lalu pada 12-13 April akan dilakukan tahapan seleksii wawancara dengan timsel yang diketuai Akademisi Unja Prof. Sukamto Satoto.

Baca Juga : Hasil All England 2022: 4 Ganda Putra Indonesia Perempat Final

Baca Juga : Durian Runtuh

Tahapan terakhir nantinya ada 15 nama peserta yang akan dilaporkan timsel ke Gubernur Jambi dan selanjutnya akan dilakukan fit and proper test di Komisi I DPRD Provinsi Jambi. “Dari sini nanti diberi urutan terbaik 1 hingga 5 untuk dilantik sebagai anggota KI, sedangkan urutan 6 hingga 15 sebagai cadangan jika nantinya ada pergantian antar waktu,” ungkapnya.

Adapun tugas utama Komisi Informasi yakni sebagai lembaga mandiri yang menyiapkan standar utama keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang 14 tahun 2008. “Yakni sebagai lembaga yang menjalankan UU, dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi , melalui mediasi dan sengketa putusan seperti di persidangan,” tandasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: